Satu Jari Terangkat Saat Suara Belum Selesai Dihitung
KARAWANG,-
Foto itu hanya beberapa detik. Video berdurasi tak sampai semenit. Tapi bayangan dukungan di dalamnya terlanjur membelah ruang publik Karawang-Bekasi.
Dalam rekaman yang kini beredar di grup-grup WhatsApp warga Kedungwaringin, tampak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian, berdiri di barisan depan. Jari telunjuknya terangkat. Di sampingnya, beberapa pejabat Kemenag Karawang dan seorang yang diduga PPPK Kemenag Kabupaten Bekasi ikut berpose dengan gestur serupa — simbol dukungan yang jamak dipakai dalam kontestasi politik.
Masalahnya: gestur itu direkam bukan setelah pesta usai. Melainkan saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, masih berlangsung.
"Rombongan dari Kemenag Karawang datang saat rekapitulasi belum berakhir. Yang disilaturahmikan hanya satu calon saja. Calon yang tidak punya korelasi dengan Kemenag, tidak didatangi," kata H. Yulianto Bakhtiar, SH, praktisi hukum yang menjadi kuasa dari Yogie Setiadi, warga pelapor, Rabu, 7 Oktober 2026.
Yulianto mengaku sudah mengkonfirmasi langsung video tersebut ke Kantor Kemenag Karawang. Jawaban yang ia terima: yang memberi dukungan adalah saudara kandung calon kepala desa. Ada janji kejadian serupa tak akan terulang.
Bagi Yulianto, klarifikasi itu belum cukup.
Saudara Kandung Bukan Alasan
"Kami masih menunggu langkah konkret dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memberikan sanksi kepada Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Sopian beserta ASN dan oknum PPPK, baik yang di Karawang maupun di Kabupaten Bekasi," ujar Yulianto di Karawang.
H. Sopian sendiri, menurut Yulianto, membantah tudingan politik. Versinya, kehadiran itu adalah silaturahmi pasca-Pilkades. Tapi argumen itu runtuh di satu titik: IB, calon kepala desa Kedungwaringin yang akhirnya terpilih, disebut merupakan salah satu rekanan Kemenag Kabupaten Karawang.
Di sinilah prinsip netralitas diuji. Yulianto mengingatkan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyebut Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang yang sama mewajibkan ASN menjaga netralitas.
Bagi yang berstatus PNS, ada lapisan aturan lain: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau benar berdasarkan bukti foto dan video terdapat ASN atau PPPK yang secara nyata menunjukkan dukungan kepada salah satu calon ketika proses rekapitulasi suara masih berlangsung, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius," kata Yulianto. "Jangan sampai status sebagai saudara kandung, teman, rekanan, atau alasan silaturahmi kemudian dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip netralitas."
Yang Dituntut: Pemeriksaan Terbuka
Yulianto menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta Kanwil Kemenag Jabar untuk langsung menghukum. Yang diminta adalah pemeriksaan yang objektif dan transparan.
"Yang harus dilihat bukan semata-mata siapa hubungan pribadi dengan calon, tetapi apakah dalam kapasitasnya sebagai ASN atau PPPK yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan atau dibuktikan sebagai keberpihakan," ujarnya.
Ia meminta Kanwil tidak berhenti pada pemeriksaan internal di Kemenag Karawang saja. Satu orang yang diduga PPPK Kemenag Kabupaten Bekasi yang ikut dalam rombongan itu juga harus diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak meminta Kanwil menghukum seseorang hanya karena foto atau video. Kami meminta periksa dulu, klarifikasi semua pihak, periksa waktu kejadian, posisi para pihak, konteks kehadiran, isi video," kata dia.
Dan hasilnya, kata dia, harus diumumkan ke publik. Dua kemungkinan harus dibuka terang.
"Jika unsur pelanggaran tidak terpenuhi, Kanwil harus menyampaikan kepada publik bahwa pihak yang kami laporkan tidak dapat dikenai sanksi, dan nama baik mereka harus direhabilitasi. Tapi kalau terbukti, umumkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan," ujarnya.
"Dengan demikian, semua pihak memperoleh kepastian."
Bagi Kementerian Agama, yang selama ini mengusung slogan ikhlas beramal, kasus kecil di tingkat desa ini adalah cermin besar.
"Jangan sampai masyarakat melihat ada standar ganda. Masyarakat biasa dituntut menjaga aturan, sementara aparatur pemerintah justru dibiarkan ketika diduga menunjukkan keberpihakan dalam proses politik di tingkat desa," kata Yulianto menutup.
