KARAWANG
![]() |
| DEDEN Sofyan Ketua Setakar menyampaikan orasi di depan Pemkab Karawang Senin 13 Juli 2026 |
Diamnya bupati sebagaimana sinyalemen bahwa ia tutup mata terhadap praktik penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejumlah oknum pejabat Pemkab Karawang.
"Bila nanti hasil tes urine menunjukan adanya sejumlah pejabat yang mengkonsumsi narkoba, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Tentunya pelayanan publik bisa terganggu akibat oknum itu menjalani rehab. Sehingga yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya, " ujar Wardi salah seorang pendemo dari Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Karawang saat melakukan aksinya pada Senin, 13 Juli 2026 di depan Plaza Pemkab Karawang.
Konsekuensi moral lain yang harus dijalani bila terbukti ada oknum pejabat Karawang sebagai pemakai narkoba, ia harus mengundurkan sebagai ASN. Tentunya bila ada beberapa orang saja pegawai Pemkab Karawang dengan jabatan strategisnya nantinya terbukti mengkonsumsi narkoba maka akan timbul kegaduhan di kalangan ASN. Bupati Aep sepertinya tidak mau menanggung risiko itu.
Hal itu nampak dari sikap Pemkab Karawang yang tidak mau menemui aspirasi pengunjuk rasa. Semakin menguatkan dugaan mengenai rumor bahwa para pengguna narkoba di lingkungan Pemkab Karawang belum tersentuh hukum.
Pengunjuk rasa lainnya Deden Sopiyan mengatakan bahwa komitmen Bupati Aep dalam memberantas narkoba di lingkungan Pemkab Karawang dengan bersedia melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut atas dirinya dan juga Sekda Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah.
Pimpinan tertinggi Kabupaten Karawang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut. Bupati Aep dan Sekda Asep Aang harus menjadi orang pertama yang menjalani pemeriksaan kedua tes tersebut dengan melibatkan RSCM Jakarta.
"Kami akan mengupayakan agar pihak RSCM Jakarta yang datang ke Karawang, untuk melakukan pemeriksaan tersebut, sehingga netralitasnya terjamin, " ujar Deden.
