Karawang, Guncang.id - Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas berinisial HW, warga Desa Tegalwaru, yang dilaporkan pada 11 November 2025 dengan nomor laporan B/1308/XI/2025. Korban meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat kritis selama sepekan.
Penganiayaan Berawal dari Tuduhan Pencurian
Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah warga menuduh HW sebagai pelaku pencurian. Tuduhan tersebut memicu aksi main hakim sendiri yang awalnya dilakukan dua orang. Tak lama kemudian, dua warga lainnya datang dan turut memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Empat Tersangka Diamankan
Polres Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing:
EF (29), warga Desa ...
TF (31), warga Perum Bumi Cikarang
RK (42), warga Cilamaya Wetan
(Satu nama tersangka tampaknya belum tercantum dalam data awal)
Motif para pelaku didasari tuduhan pencurian. Namun, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat yang mendukung adanya tindak pidana pencurian oleh korban.
Usai dianiaya, korban sempat dibawa seorang warga ke perwakilan warga setempat sebelum dievakuasi ke puskesmas. Dari puskesmas, HW dirujuk ke RSUD Karawang. Namun kondisinya tidak membaik dan mengalami koma selama sekitar tujuh hari.
Atas permintaan keluarga, korban dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk penanganan lanjutan, termasuk operasi pada bagian kepala. Meski upaya medis telah dilakukan, nyawa HW tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pada Kamis, 13 November 2025.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa sedikitnya lima saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju, sarung, dan celana pendek milik korban.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum. Percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen meminta Polres Karawang mengungkap seluruh fakta terkait insiden tragis itu.
Kasus ini memicu keprihatinan publik mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor demi memastikan proses penyidikan berjalan adil dan transparan.

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana