Karawang, Guncang.id - Polres Karawang kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam rentang September–Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan mengamankan 32 tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut melibatkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).
“Selama September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki.
Rincian Pengungkapan Kasus
1. Sabu – 20 kasus, 24 tersangka
Kasus menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu serta satu tersangka berinisial RZ.
2. Ganja – 3 kasus, 3 tersangka
Kasus terbesar diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simaya, Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja. Tersangka DAF alias DBL berperan sebagai pengedar.
3. Obat Keras Tertentu (OKT) – 3 kasus, 3 tersangka
Pengungkapan signifikan terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat, dengan barang bukti 8.000 butir OKT.
Bongkar Jaringan Ganja Antarprovinsi
Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan ganja lintas provinsi yang melibatkan wilayah Sumatera – Lampung – Karawang. Dalam operasi tersebut, total 4,5 kilogram ganja berhasil diamankan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dikembangkan, kami menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringan hingga Cipinang, Jakarta,” jelas Kapolres.
Wilayah pesisir Cilamaya juga disebut sebagai titik rawan peredaran narkoba dari jalur Sumatera. Dalam operasi di daerah ini, petugas mengamankan 225 gram sabu.
Modus Operandi Pelaku
Para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mengedarkan barang haram tersebut, di antaranya:
Sistem tempel (drop point)
Transaksi langsung (COD)
Warung kamuflase — menyamarkan aktivitas di balik usaha sembako atau konter pulsa
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis dan berat barang bukti:
Sabu < 5 gram: Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35/2009 — hukuman 4–12 tahun
Sabu > 5 gram: Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU 35/2009 — seumur hidup / maksimal 20 tahun
Ganja: Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 — 4–12 tahun, denda hingga Rp8 miliar
OKT: Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU 17/2023 — 5–12 tahun, denda maksimal Rp5 miliar
35.000 Butir Obat Keras Diamankan sejak Agustus
Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan bahwa sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya berhasil mengamankan total 35.000 butir OKT.
“Pada Agustus kami menyita 25.000 butir, dan dari September–Oktober bertambah 10.000 butir. Ini berkat dukungan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.
Komitmen Polres Karawang
AKBP Fiki menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karawang.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tutupnya.(red)

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana